Parah, IRT Terlibat Jaringan Narkoba DI Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkoba di Kota Dumai kini semakin marak. Bahkan parahnya, pengedar narkoba kini menyasar ke kalangan ibu rumah tangga (IRT). Itu terbukti dengan ditangkapnya IRT berinisial AR (45) oleh tim Satresnarkoba Polres Dumai karena diduga terlibat kuat dalam jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Dumai.
AR diketahui merupakan warga Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Wanita yang sehari-hari mengurus rumah tangga ini tidak dijelaskan pihak kepolisian bagaimana bisa terlihat jaringan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Namun ketika petugas menangkap pelaku di Jalan Pemuda, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (6/11) lalu, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Petugas belum menimbang pasti berat bubuk kristal tersebut. Karena berdasarkan SOP, berat narkoba harus di timbang di pengadaian
Saat diamankan polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Huawei warna putih yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi dan beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan bermula pada sekitar awal November 2018 Tim Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemuda, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada Selasa (6/11) , Tim Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial AR, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini masih tahap penyidik dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku sendiri,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Ipda Dedi Nofarizal, Kamis (8/11).
Ia mengatakan penyidik bakal melakukan pengembangan terhadap jaringan terduga pelaku. “Masih dalam tahap pemeriksaan, dari mana ia mendapatkan barang bukti dan siapa yang menyediakannya,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. “Bahkan maksimal hingga hukum mati,” tutupnya.(hsb)
Dilansir Dari riaupos.co/191284-berita-parah-irt-terlibat-jaringan-narkoba-.html