Mulai 1 Maret 2015 Tiket Sudah Termasuk Airport Tax

Mulai 1 Maret 2015 Tiket Sudah Termasuk Airport Tax, jadi mulai 1 Maret 2015 tidak ada lagi pungutan Airport Tax pada Bandara. Dan Konsepnya adalah Semua maskapai harus menjual Tiket yang sudah termasuk Airport Tax didalamnya.

Mungkin bagi yang sudah terbiasa naik Garuda dan Citilink hal ini bukanlah hal baru karena Penjualan tiketnya sudah termasuk Airport Tax. Dan Penjualan Tiket dengan memasukkan Airport Tax ini sudah dimulai dari sekarang dan pada 1 januari 2015 semua maskapai Nasional amupun Internasional wajib menjual tiket dengan memasukkan Airport Tax.

Dan Nantinya Maskapai yang akan menyetorkan Airport Tax kepada Angkasa Pura II yang mengelola Bandara.