Wildan Hacker Yang Membobol Website Presiden SBY di Fonis 6 Bulan Penjara
oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. Wildan Yani Ashari (21) alias Yayan dinyatakan terbukti melakukan peretasan tersebut.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan laman www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker Team, sehingga situs tidak bisa diakses selama 2 jam," kata Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp250 ribu atau subsider sebulan kurungan.
Dan Wildan menerima putusan ini.
Selain itu ada kabar gembira dimana Wildan Yani Ashari dididik dan direkrut oleh Mabes Polri. Salut Buat Wildan.